Angka penggunaan internet pada anak Indonesia naik hampir dua kali lipat dalam empat tahun. Tapi lonjakan itu tidak diikuti kemampuan anak mengenali bahaya yang mengintai di layar mereka sendiri.
Pada 20 Oktober 2026, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyampaikan hal ini dalam Lokakarya Pengintegrasian Perlindungan Anak di Ruang Digital ke dalam Kebijakan Daerah di Tangerang. Kalimatnya lugas: ada kesenjangan antara kecepatan anak mengakses internet dan kemampuan mereka menghadapi risikonya.
Akses Naik Hampir Dua Kali Lipat
Data yang dipaparkan Menteri PPPA menyebut persentase anak usia 5 sampai 17 tahun yang menggunakan internet mencapai 49,59 persen pada 2020. Pada 2024, angkanya menjadi 73,90 persen. Kenaikannya berbarengan dengan masa pandemi, saat belajar mengajar berpindah ke internet. Yang menarik, kebiasaan itu tidak kembali turun setelah sekolah dibuka.
Di tingkat populasi, Survei Profil Internet Indonesia 2026 dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia mencatat penetrasi internet nasional 81,72 persen, setara 235,26 juta jiwa dari total populasi 287,30 juta jiwa. Angka ini naik dari 80,66 persen pada tahun sebelumnya. Artinya bukan hanya anak yang makin terhubung, tapi seluruh rumah tangga tempat mereka tumbuh.
Portal survei APJII juga menunjukkan penetrasi menurut jenjang pendidikan: perguruan tinggi 92,49 persen, SMA/SMK sederajat 90,44 persen, dan SMP sederajat 82,48 persen. Kelompok usia sekolah menengah hampir seluruhnya sudah online.

Yang Tidak Ikut Naik: Kemampuan Mengenali Risiko
Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja 2024 memberi gambaran apa yang terjadi ketika akses naik tanpa bekal literasi. Untuk perundungan siber, 14,49 persen anak laki-laki dan 13,78 persen anak perempuan usia 13 sampai 17 tahun pernah mengalaminya. Sekitar 4 dari 100 anak pada rentang usia yang sama pernah mengalami kekerasan seksual non-kontak yang berkaitan dengan aktivitas di media sosial dan ruang digital.
Gambaran yang lebih luas datang dari angka prevalensi kekerasan secara keseluruhan. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menyebut sekitar 11,5 juta anak atau 50,78 persen anak usia 13 sampai 17 tahun pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya. Dalam 12 bulan terakhir sebelum survei, angkanya 7,6 juta anak atau 33,64 persen.
Pola ini sejalan dengan temuan di artikel dampak psikologis cyberbullying pada remaja, yang menunjukkan luka paling dalam justru yang tidak terlihat. Jenis yang paling tinggi justru bukan fisik. Kekerasan emosional pada anak laki-laki naik dari 32,06 persen pada 2021 menjadi 43,17 persen pada 2024. Pada anak perempuan, dari 42,61 persen menjadi 47,82 persen. Kekerasan emosional inilah yang paling sulit dilihat orang tua, karena bentuknya bisa berupa hinaan di kolom komentar, dikucilkan dari grup kelas, atau dipermalukan lewat unggahan.
Kenapa Orang Tua Sering Tidak Tahu
Ada beberapa sebab yang membuat celah ini bertahan. Pertama, anak biasanya lebih cepat menguasai aplikasi baru daripada orang tuanya. Kedua, anak punya alasan kuat untuk diam: takut gawai disita, takut dimarahi, atau merasa kejadian itu aib. Ketiga, dampaknya sering tidak terlihat sebagai “kejadian”, karena tidak ada luka fisik yang bisa difoto.
UNICEF lewat inisiatif #JagaBareng menyebut 56 persen anak tidak pernah menceritakan insiden yang mereka alami kepada siapa pun. Alasan yang muncul antara lain rasa malu, khawatir dianggap masalah bagi keluarga, dan tidak tahu harus melapor ke mana.
Di sisi lain, paparan tidak selalu datang dari pencarian sengaja. UNICEF mencatat anak bisa menemukan konten seksual tanpa sengaja lewat iklan, umpan media sosial, mesin pencari, dan aplikasi perpesanan.
Apa yang Sudah Diatur Negara
Pemerintah tidak tinggal diam. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS, ditetapkan pada 27 Maret 2025. Regulasi ini kemudian diperkuat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan, dengan tiga strategi utama: pencegahan, penanganan, dan kolaborasi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa PP TUNAS mewajibkan platform digital menerapkan prinsip safety by design, yaitu perlindungan anak sejak tahap perancangan layanan. Pemerintah juga menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh memiliki akun pada media sosial berisiko tinggi.
Yang ditekankan Meutya, regulasi ini tidak menggantikan orang tua. Kalimatnya: regulasi membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua. Platform bisa diminta memperkuat verifikasi usia, tapi pendampingan harian tetap terjadi di rumah.
Tiga Peran Orang Tua Menurut Pemerintah
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, merinci tiga peran orang tua dalam mendukung pelindungan anak di ruang digital.
Pertama, membangun literasi digital bersama anak. Belajar bersama, bukan mengawasi dari jauh. Kementerian sudah menyediakan portal tunasdigital.id sebagai bahan belajar untuk orang tua yang merasa tertinggal dari anaknya.
Kedua, membangun komunikasi terbuka dan penuh kepercayaan. Menurut Alex, komunikasi yang terbuka membuat anak merasa aman bercerita ketika menghadapi hal berbahaya di ruang digital, dan membuat mereka lebih percaya diri sehingga tidak mudah terhasut pengguna lain.
Ketiga, membuat kesepakatan penggunaan gawai dan akses platform dalam keluarga. Kesepakatan ini sebaiknya lahir dari dialog, bukan dari aturan sepihak. Termasuk menyepakati waktu-waktu tertentu untuk berkegiatan tanpa memegang gawai.
Yang Bisa Dicoba Mulai Malam Ini
Tidak perlu menunggu jadi ahli. Beberapa langkah kecil bisa dimulai tanpa aplikasi baru.
Kalau ingin menyusun batas waktu layar lebih dulu, panduan dalam artikel panduan screen time untuk orang tua 2026 bisa jadi titik awal. Buat kesepakatan tertulis bersama anak, bukan untuk anak. Isinya bisa soal jam gawai, aplikasi apa saja yang boleh, dan siapa yang boleh dihubungi. Libatkan anak menyusun, agar aturannya terasa milik bersama.
Ajarkan satu kalimat penyelamat: apa pun yang terjadi di internet, itu bukan salahmu dan kamu boleh cerita. Kalimat sederhana ini menutup celah paling besar, yaitu rasa takut disalahkan.
Kenali perubahan perilaku, bukan hanya isi layar. Anak yang tiba-tiba menyembunyikan gawai, enggan sekolah, atau menarik diri dari teman patut diajak bicara tanpa interogasi.
Simpan jalur bantuan. Layanan SAPA 129 bisa dihubungi untuk pelaporan kekerasan, sementara aduankonten.id dipakai untuk melaporkan konten berbahaya. Mengetahui ke mana harus melapor jauh lebih menenangkan daripada sekadar melarang.
Menutup Celah, Bukan Menutup Internet
Menarik anak dari internet bukan pilihan realistis ketika sekolah, tugas, dan pergaulan sudah berjalan di sana. Yang bisa dilakukan adalah memperkecil jarak antara kecepatan akses dan kemampuan mengenali risiko.
Angka 73,90 persen bukan soal apakah anak akan online, tapi seberapa siap mereka saat sudah online. Di titik itu, peran keluarga tetap menjadi lapisan pertama yang tidak bisa digantikan regulasi mana pun.